5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia, Ini Penjelasannya

- 22 Desember 2022, 19:24 WIB
5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia
5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia /Tangkap layar images.bisnis.com/

INFOTEMANGGUNG.COM – 5 sistem utama jaminan sosial merupakan pengembangan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai UU No. 40 Tahun 2004.

Maksud dari SJSN adalah sebuah cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang dilakukan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang tujuannya sebagai jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pesertanya. Jika terjadi hal yang menyebabkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan.

Baca Juga: Kenali Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Biaya, Begini Cara Daftarnya!

Dengan dasar UU Cipta Kerja (dahulu pasal 18 UU 40/2004) ada lima jenis jaminan sosial yang diselenggarakan oleh badan jaminan sosial yang berwenang.

1. Jaminan Kesehatan

Tujuan dari jaminan jenis ini adalah memberikan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan yang sifatnya penyuluhan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis yang dibutuhkan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Tujuan pemberian jaminan ini adalah agar memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan dana santunan jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja. Termasuk penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukannya.

3. Jaminan Hari Tua

Tujuannya adalah untuk menjamin agar peserta yang memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja, atau bahkan meninggal dunia. Manfaatnya berupa dana tunai yang dibayarkan sekaligus saat terjadi ketiga hal di atas.

Baca Juga: Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: learninghub.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x