5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia, Ini Penjelasannya

- 22 Desember 2022, 19:24 WIB
5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia
5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia /Tangkap layar images.bisnis.com/

4. Jaminan Pensiun

Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kehidupan yang layak, walaupun peserta mengalami kekurangan atau kehilangan penghasilannya. Bisa diakibatkan oleh usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk jaminan berupa dana tunai yang diberikan setiap bulan dengan beberapa kategori berikut:

  • Hari tua: diterima peserta mulai saat pensiun hingga dirinya meninggal dunia.
  • Cacat: diterima peserta mulai saat kecacatan terjadi hingga dirinya meninggal dunia.
  • Janda/Duda: diterima oleh pasangan peserta sampai menikah lagi.
  • Anak: diterima oleh anak sebagai ahli waris peserta hingga menikah atau berusia 23 tahun.
  • Orang tua: diterima oleh orang tua peserta yang belum menikah, diberikan sesuai aturan undang-undang.

5. Jaminan Kematian

Jaminan ini diberikan sebagai bentuk santunan kematian peserta yang kemudian akan diberikan atau dibayarkan kepada ahli warisnya. Bentuknya berupa dana tunai yang akan dibayarkan maksimal tiga hari setelah klaim diterima dan disetujui oleh BPJS.

Baca Juga: PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat

5 sistem utama jaminan sosial ini sudah diatur oleh Undang-Undang dan telah diterapkan pada sebagian besar perusahaan yang memiliki karyawan. Penerapannya bisa mengambil sedikit dana dari gaji karyawan setiap bulan dan sebagian lagi merupakan subsidi dari perusahaan.

Namun pengaturan besarannya tergantung perusahaan masing-masing, meskipun tetap ada standar yang harus dipenuhi sesuai peraturan UU yang berlaku.

Pengurusan klaim juga tidak sulit asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan bisa dipenuhi. Bahkan bisa dilakukan secara daring untuk mengurangi tatap muka.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: learninghub.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x