Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima

- 20 November 2022, 15:12 WIB
Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima
Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima /pexels.com/Anna Shvets/

INFOTEMANGGUNG.COM – Program bantuan PBI JK layanan BPJS Kesehatan gratis yang diberikan oleh pemerintah dapat dicabut jika lima hal ini terjadi pada penerima.

Ada lima hal yang dijadikan pertimbangan oleh pemerintah jika terjadi pada penerima bantuan PBI JK, sehingga iuran tidak lagi akan dibayarkan untuk bulan-bulan selanjutnya.

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan program bantuan di bidang kesehatan dengan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam membayar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Cair! Bansos BPNT Kartu Sembako November 2022 Kini Sudah Bisa Diterima, Begini Caranya

Masyarakat yang memenuhi syarat penerima dan terdaftar penerima bantuan akan mendapatkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 oleh pemerintah untuk satu keluarga yang terdaftar pada KK.

Akan tetapi ada beberapa hal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jika terjadi kepada penerima, maka status penerima bantuan PBI JK layanan BPJS Kesehatan gratis akan dicabut.

5 Hal yang Sebabkan Status Bantuan PBI JK Dicabut

Pemerintah telah menetapkan lima hal ini yang jika terjadi pada penerima dapat sebabkan status penerima bantuan dicabut sebagai berikut:

Baca Juga: Penerima Bantuan UMKM Wajib Lengkapi Dokumen Syarat Administrasi, Simak Selengkapnya!

  1. Peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan meninggal dunia.
  2. Peserta yang terdaftar sebagai penerima mengalami pindah segmen kepesertaan JKN menjadi pekerja sehingga data berubah.
  3. Peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan memiliki data ganda yang ditemukan dalam database BPJS Kesehatan.
  4. Peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sewaktu-waktu dinonaktifkan oleh Dinas Sosial setempat karena dinilai tidak layak untuk menerima bantuan.
  5. Status kepesertaan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem setelah peserta PBI aktif memiliki Bayi Baru Lahir dan tidak didaftarkan ke admin Disdukcapil serta tidak dilaporkan ke Dinas Sosial agar diusulkan masuk DTKS dalam kurun waktu 3 bulan.

Bagi masyarakat yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK layanan BPJS Kesehatan gratis, dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x