5 Jenis Bantuan UMKM: Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

- 6 November 2022, 17:20 WIB
5 Jenis Bantuan UMKM Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya
5 Jenis Bantuan UMKM Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya /pexels/robertlens

INFOTEMANGGUNG.COM – Pemilik usaha kecil bisa mengembangkan usahanya dengan bantuan UMKM dari Pemerintah. Ternyata, ada banyak jenis bantuan yang diberikan Pemerintah untuk para pemilik usaha.

Tidak hanya berupa bantuan modal, Pemerintah juga menyediakan pendampingan, bantuan distribusi, pemasaran, dan juga bantuan dalam hal pengurusan dokumen-dokumen legalitas usaha.

Bantuan yang paling umum diketahui masyarakat adalah KUR dan BLT UMKM. KUR merupakan bantuan berupa pinjaman modal tanpa jaminan kepada pemilik UMKM yang disalurkan melalui Bank Negara Himbara atau Pegadaian.

Baca Juga: Shopee Paylater Tidak Bisa Digunakan, Lakukan Ini untuk Mengatasinya

Sedangkan BLT UMKM adalah bantuan dana yang diberikan langsung kepada pemilik usaha kecil mikro lewat eform BRI berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Selain dua bantuan tadi, ternyata masih ada jenis bantuan lain yang bisa didapatkan oleh pemilik UMKM. Mau tahu apa saja? Berikut ini daftarnya:

1.      Bantuan Subsidi Bunga

Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada nasabah pemilik UMKM yang memiliki kredit produktif.

Baca Juga: Simpel! Berikut Cara Beli Pulsa Pakai Gopay Paylater

Subsidi ini diberikan kepada ketika mereka membayar bunga untuk plafon maksimal 10 miliar ke bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan kredit.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x