5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia, Ini Penjelasannya

22 Desember 2022, 19:24 WIB
5 Sistem Utama Jaminan Sosial yang Berlaku di Indonesia /Tangkap layar images.bisnis.com/

INFOTEMANGGUNG.COM – 5 sistem utama jaminan sosial merupakan pengembangan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai UU No. 40 Tahun 2004.

Maksud dari SJSN adalah sebuah cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang dilakukan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang tujuannya sebagai jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pesertanya. Jika terjadi hal yang menyebabkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan.

Baca Juga: Kenali Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Biaya, Begini Cara Daftarnya!

Dengan dasar UU Cipta Kerja (dahulu pasal 18 UU 40/2004) ada lima jenis jaminan sosial yang diselenggarakan oleh badan jaminan sosial yang berwenang.

1. Jaminan Kesehatan

Tujuan dari jaminan jenis ini adalah memberikan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan yang sifatnya penyuluhan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis yang dibutuhkan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Tujuan pemberian jaminan ini adalah agar memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan dana santunan jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja. Termasuk penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukannya.

3. Jaminan Hari Tua

Tujuannya adalah untuk menjamin agar peserta yang memasuki masa pensiun, atau mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja, atau bahkan meninggal dunia. Manfaatnya berupa dana tunai yang dibayarkan sekaligus saat terjadi ketiga hal di atas.

Baca Juga: Bantuan PBI JK Layanan BPJS Kesehatan Gratis Dapat Dicabut Jika 5 Hal Ini Terjadi Pada Penerima

4. Jaminan Pensiun

Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kehidupan yang layak, walaupun peserta mengalami kekurangan atau kehilangan penghasilannya. Bisa diakibatkan oleh usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk jaminan berupa dana tunai yang diberikan setiap bulan dengan beberapa kategori berikut:

  • Hari tua: diterima peserta mulai saat pensiun hingga dirinya meninggal dunia.
  • Cacat: diterima peserta mulai saat kecacatan terjadi hingga dirinya meninggal dunia.
  • Janda/Duda: diterima oleh pasangan peserta sampai menikah lagi.
  • Anak: diterima oleh anak sebagai ahli waris peserta hingga menikah atau berusia 23 tahun.
  • Orang tua: diterima oleh orang tua peserta yang belum menikah, diberikan sesuai aturan undang-undang.

5. Jaminan Kematian

Jaminan ini diberikan sebagai bentuk santunan kematian peserta yang kemudian akan diberikan atau dibayarkan kepada ahli warisnya. Bentuknya berupa dana tunai yang akan dibayarkan maksimal tiga hari setelah klaim diterima dan disetujui oleh BPJS.

Baca Juga: PHK di Depan Mata! Inilah Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat

5 sistem utama jaminan sosial ini sudah diatur oleh Undang-Undang dan telah diterapkan pada sebagian besar perusahaan yang memiliki karyawan. Penerapannya bisa mengambil sedikit dana dari gaji karyawan setiap bulan dan sebagian lagi merupakan subsidi dari perusahaan.

Namun pengaturan besarannya tergantung perusahaan masing-masing, meskipun tetap ada standar yang harus dipenuhi sesuai peraturan UU yang berlaku.

Pengurusan klaim juga tidak sulit asalkan semua persyaratan yang dibutuhkan bisa dipenuhi. Bahkan bisa dilakukan secara daring untuk mengurangi tatap muka.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: learninghub.id

Tags

Terkini

Terpopuler