Bukan Dilarang, Buya Yahya Perbolehkan Kaum Hawa Mencukur Alis Asalkan...

- 6 Juli 2022, 15:15 WIB
Buya Yahya perbolehkan kaum hawa mencukur alias tapi dengan syarat
Buya Yahya perbolehkan kaum hawa mencukur alias tapi dengan syarat /YouTube/Buya Yahya/

INFOTEMANGGUNG.COM - Fitrah seorang perempuan adalah selalu ingin tampil cantik. Sehingga, tak jarang berbagai upaya selalu dilakukannya demi terlihat cantik dan sempurna.

Namun, perlu diketahui, Islam telah mengatur segala hal terkait bab mempercantik diri ini. Salah satunya adalah bab larangan mencukur alis.

Meskipun Islam melarang umat muslim mencukur alis, namun tidak semua kegiatan tersebut dilarang. Mencukur alis diperbolehkan, jika memenuhi beberapa syarat di dalamnya.

Lantas, apa syarat yang membuat diperbolehkannya mencukur alis?

Baca Juga: Dosa Hukumnya Orang yang Menunda Pembagian Harta Waris, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 31 Januari 2021, ustaz Yahya Zainul Maarif menjelaskan terkait hal ini. Agar semakin jelas, simak uraiannya berikut ini!

Ustaz kenamaan asal Kota Blitar ini menyampaikan, tidak semua aktivitas mencukur alis haram hukumnya. Ada beberapa kondisi tertentu yang membuat hukum memotong alis itu menjadi boleh.

Misalnya, alis seseorang yang tumbuh terlalu lebat atau terlalu panjang, sehingga mengganggu pandangan. Maka, kasus yang demikian ini membuat hukum mencukur alis menjadi boleh, menurutnya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Ambil KPR tanpa Riba Menurut Buya Yahya

“Jika alisnya itu berantakan sehingga sampai ke mana-mana. Ada yang sampai turun ke mata, sehingga menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan,” ujar Buya Yahya.

Namun, wajib dicatat, tidak semua bagian alis boleh dipangkas atau dicukur, apalagi hingga membuang banyak rambut alis. Hal tersebut justru bisa membuat hukum mencukur alis menjadi haram.

Oleh karenanya, dirinya menyebutkan, hanya bagian alis yang keluar dari jalurnya saja yang boleh dipotong. Dengan demikian, bentuk alis akan tetap sama seperti semula dan tidak akan mengubah bentuk ciptaan-Nya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menabur Bunga di Atas Kuburan? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Dirapikan itu artinya memangkas alis yang keluar dari bagian alis. Dirapikan nggak papa, karena merapikan bukan termasuk yang mencabut atau mengerok habis,” tambahnya.

Di sisi lain, niat dari merapikan alis itu juga harus diperhatikan. Jangan sekali-kali merapikan alis dengan niat menampilkan kecantikan kepada kaum adam. Pasalnya, perbuatan tersebut tentu tidak dibenarkan dan dilarang dalam Islam.

“Kalau sudah dilihat oleh kaum ajnabi (laki-laki) menjadi tidak diperkenankan. Jadi, hendaknya wanita itu justru semakin bangga kalau dianya privasi untuk suami,” tegasnya.

Baca Juga: Sering Terjadi di Sekolah, Ternyata Patungan Kurban seperti Ini Tidak Sah Kata Buya Yahya!

Namun, ia juga menuturkan, jika di suatu kondisi sang suami ingin istrinya tampil bersih dan rapi di depan umum, tentu tidak masalah untuk dirapikan. Akan tetapi, tetap harus memperhatikan aspek-aspek di atas juga.

“Ada sebagian tradisi masyarakat itu berbeda-beda. Ada sebagian menjadi sebuah kebiasaan, kalau memang kurang pantas (penampilan istri) yang (dipandang) tidak baik juga suaminya. Tentunya tidak berlebihan, hanya sebatas wajar saja tampak lebih bersih dan cantik, jadi tidak berlebihan. Dan itu harus tahu dia, di saat tidak bersama suaminya tidak (boleh) melakukan yang demikian,” pungkasnya.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah