INFOTEMANGGUNG.COM - Saat hari raya kurban tiba, tak jarang kita melihat banyak anak-anak sekolah melakukan kurban secara patungan. Umumnya, dari dana satu sekolahan dijadikan beberapa ekor kambing atau sapi saja.
Jika disesuaikan, maka tampak jelas jika junlah siswa dan hewan kurban tidak sesuai aturan kurban. Sehingga, tak jarang masalah patungan kurban ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Lantas, bagaimana hukum patungan kurban sebenarnya? Apakah sah jika jumlah yang berkurban lebih banyak dari ketentuan?
Baca Juga: Cerita Rakyat Bali: Garuda Wisnu Kencana, ketika Seorang Anak Membela Ibunya
Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 29 juni 2022, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Dirinya menyatakan, hukum patungan kurban bisa menjadi sah dan tidak sah.
Pertama, hukum kurban dengan cara patungan dikatakan sah, apabila jumlah orang yang berkurban sesuai dengan ketentuan Islam.
“Dalam patungan kurban ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang sah, jika tujuh orang patungan untuk membeli sapi, lalu sapi tersebut dikurbankan untuk tujuh orang tersebut, maka patungan yang seperti ini sah sebagai kurban,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Sinopsis Film Violent Night, Sinterklas Beraksi Bak Film Die Hard untuk Menyelamatkan Natal
Lantas, bagaimana dengan patungan yang biasa dilaksanakan di sekolah? Hukum patungan kurban tersebut bisa menjadi sah atau bahkan tidak. Mengapa demikian?