INFOTEMANGGUNG.COM - Pernah dengar soal hukum memotong kuku atau rambut saat haid? Kebanyakan, pernyataan tersebut selalu mengarah kepada larangan memotong kuku bagi perempuan yang sedang haid.
Lantas, benarkah pernyataan tersebut, dan bagaimana hukum memotong kuku serta rambut ketika haid dalam Islam?
Masalah-masalah seputar amalan saat haid ini memang masih banyak dipertanyakan hingga sekarang. Tak jarang, banyak orang yang dibuat pusing dengan larangan-larangan yang tumbuh di tengah masyarakat tersebut.
Baca Juga: Cerita Legenda: Asal Mula Situ Bagendit, Kisah Wanita yang Kikir
Dalam hal ini, Buya Yahya telah memberikan pernyataan yang sangat jelas seputar haid. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 24 Juli 2018, berikut penjelasannya:
Ustaz yang memiliki nama asli Yahya Zainul Maarif ini menegaskan, tidak ada hukum syara’ yang melarang perempuan haid mencukur rambut dan kukunya.
Di sisi lain, ia juga menuturkan, sebagian ulama memang memakruhkan hal tersebut. Salah satu pendapat yang masyhur di kalangan masyarakat terkait larangan memotong kuku dan rambut saat haid adalah dari Imam Al-Gazhali.
Baca Juga: Imbas Kampanye Black Lives Matter, Banyak Wanita Berkulit Hitam Jadi Ratu Kecantikan
Dinukil dari kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyatakan, tidak sepatutnya orang yang sedang haid atau junub memotong bagian tubuhnya, seperti rambut, kuku, dan lainnya.