Dosa Hukumnya Orang yang Menunda Pembagian Harta Waris, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 20:34 WIB
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum warisan
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum warisan /YouTube/Buya Yahya/

INFOTEMANGGUNG.COM - Harta warisan merupakan hak seluruh ahli waris yang harus disegerakan pembagiannya. Di sisi lain, dalam pembagian harta waris juga harus jelas.

Maksudnya, harus sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam syariat Islam. Yakni, harus dihitung dengan benar antara bagian ibu, anak laki-laki, dan anak perempuannya.

Namun, yang jadi masalah adalah ketika salah satu ahli waris tidak mau membaginya. Pasalnya, ia berpikir semua harta tersebut adalah haknya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Ambil KPR tanpa Riba Menurut Buya Yahya

Itu tentu pola pikir yang sangat keliru dan bisa berakibat fatal dalam hubungan silaturahmi. Oleh karena itu, Buya Yahya angkat bicara masalah pembagian harta waris ini.

Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 3 Juli 2022, Berikut penjelasannya:

Ustaz kelahiran Kota Blitar ini menuturkan, hendaknya harta warisan harus lekas dibagi. Pasalnya, dalam harta tersebut ada hak-hak ahli waris yang harus segera ditunaikan.

“Warisan harus dibagi, sebenarnya itu (harta warisan) haknya semuanya, haknya ahli waris semua,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Gadai seperti Ini Hukumnya Haram Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Yotube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x