Dalam Negara Hukum, Perlindungan Terhadap Kepentingan Masyarakat ataupun Privat Merupakan Komitmen yang Harus

- 19 Mei 2024, 09:13 WIB
Jenis Bukti: Bukti dalam perkara perdata bisa berupa dokumen, saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang relevan dengan kasus.
Jenis Bukti: Bukti dalam perkara perdata bisa berupa dokumen, saksi, keterangan ahli, dan bukti lainnya yang relevan dengan kasus. /Pexels.com /Emre Akyol/

INFOTEMANGGUNG.COM - Para pelajar berikut jawaban dalam negara hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus dilaksanakan oleh negara.

Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proporsional, berikan gambaran prinsip pembuktian yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.

Baca Juga: Apakah Dimungkinkan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI setelah Berpindah Kewarganegaraan? Jika Bisa Berikan

Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum: Keputusan PTUN dan Prinsip Pembuktian yang Proporsional

Dalam negara hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat maupun kepentingan privat adalah komitmen utama yang harus dilaksanakan oleh negara.

Salah satu institusi yang memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan hukum ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN memiliki fungsi untuk mengadili sengketa tata usaha negara, yang umumnya melibatkan keputusan atau tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah.

Soal:

Dalam negara hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus dilaksanakan oleh negara.

Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proporsional, berikan gambaran prinsip pembuktian yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah