Tak Banyak Umat Muslim Pria Tahu Hukum Salat Jumat Online, Ternyata Begini Kata Ustaz

- 22 Juni 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi Salat Jumat apakah boleh dilaksanakan online
Ilustrasi Salat Jumat apakah boleh dilaksanakan online /Freepik.com/pixelraw

INFOTEMANGGUNG.COM - Bila tiga kali berturut-turut umat tidak salat Jumat berjemaah, ia dianggap keluar dari Islam. Di masa pandemi salat berjemaah dilarang, ada yang mengusulkan salat secara online, apa kata Ustaz Wawan Gunawan yang juga dosen UIN Sunan Kalijaga tentang hal ini?

Di masa pandemi ada yang mengusulkan salat Jumat virtual. Secara ringkat umat sebagai makmum salat Jumat di rumahnya, imam dan khatib memimpin dari Masjid.

Mengenai salat Jumat online, MUI mengeluarkan beberapa fatwa salah satunya mengenai salat Zuhur sebagai ganti salat Jum‘at. Bunyinya: seseorang yang tak dapat melakukan salat Jumat sebab suatu hal, penggantinya ialah salat Zuhur.

Baca Juga: Salat Tidak Akan Diterima Jika Wudhunya Masih Begini, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Sah dan Harus Diulang

Di salah satu maklumat memperbolehkan salat Jumat di rumah guna mencegah penyebaran virus corona. Kemudian salat Jumat bisa dilakukan dua gelombang di Masjid, atau tempat yang lain.

Ibadah Jumat online pengertiannya ialah khotbah dan salat Jumat yang dilaksanakan online melalui Zoom atau video telekonferensi. Untuk melakukan ini dibutuhkan hardware seperti laptop, ponsel, jaringan internet dan daya listrik, mungkin juga radio dan TV.

Prinsip ibadah Jumat ialah kemudahan. Di masa pandemi ibadah Jumat online, ialah persoalan kekininan, belum ada di zaman Rasulullah sehingga termasuk persoalan ijtihādī, yang memunculkan berragam pendapat untuk memahaminya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menahan Buang Angin Saat Sedang Salat? Simak Penjelasan Ini!

Salat Jumat ialah ibadah khusus yang rincian cara pelaksanaannya sudah ditentukan baik kaifiat, perbuatan atau ucapan yang mesti dibaca. Pelaksanaan ibadah khusus mesti menuruti petunjuk Rasulullah mengenai caranya dan tak boleh dibuat-buat. Untuk itu MUI berpendapat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x