Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Whatsapp dan Sejumlah PSE Linkup Privat Lainnya, Ini Dasar Hukumnya!
Syarat Penerima STB Gratis
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat memperoleh bantuan STB sehingga dapat melakukan cek penerima STB gratis dari pemerintah sebagai berikut:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk.
- Masuk kedalam kategori keluarga pra-sejahtera atau Rumah Tangga Miskin (RTM).
- Sebelum sudah sempat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
- Memiliki TV analog
- Domisili tempat tinggal berada pada wilayah yang terkena dampak analog switch off.
Jika masyarakat merasa sudah memenuhi kriteria persyaratan diatas, maka dapat melakukan pengecekan melalui link resmi yang sudah disediakan melalui Kominfo.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM 2022 Secara Online, Daftar Sekarang!
Cara Akses Cek Penerima STB Gratis
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data terkait penerima bantuan STB Gratis dari pemerintah melalui Kominfo dengan mengunjungi laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengecek nama penerima yakni sebagai berikut:
- Kunjungi laman yang sudah ditetapkan oleh Kominfo.
- Lakukan penginputan NIK dari KTP yang dimiliki oleh calon penerima STB Gratis.
- Masukkan verifikasi kode yang ada pada layar input.
- Tekan tombol Pencarian untuk menjalankan akses.
Kemudian halaman pada situs tersebut akan mengarah kepada sebuah status yang menyatakan apakah pemilik NIK tersebut layak untuk menerima bantuan STB Gratis dari pemerintah dan telah terdaftar.
Masyarakat penerima bantuan dapat mengecek dirinya terdaftar atau tidak juga dengan mengunjungi salah satu laman alternatif lainnya pada cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut informasi terkait cek penerima STB gratis dari pemerintah melalui Kominfo yang dapat diakses secara langsung oleh penerima.***