Bantuan PKH Dan BNPT 2022 Cair Lagi, Begini Cara Terdaftar di DTKS Agar Bisa Mendapatkannya

- 19 Juli 2022, 12:40 WIB
cara cek bansos
cara cek bansos /cekbansos.kemensos.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bantuan PKH (program keluarga harapan) dan BPNT (bantuan pangan non tunai) cair lagi pada bulan Juli 2022. Bantuan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).

Dilansir dari pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada masyarakat dalam 4 periode yaitu Januari, April, Juli dan juga Oktober.

Besarnya bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori penerima bantuan yang layak mendapatkan bantuan PKH. Berikut ini besarnya bantuan sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil dan menyusui akan menerima uang bantuan sosial PKH sebesar Rp.3.000.000 per tahun.
  • Anak-anak usia 0-6 tahun (maksimal 2 anak dalam keluarga) akan mendapatkan Rp.3.000.000 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas akan menerima bantuan PKH sebesar Rp.2.400.000 per tahun.
  • Lansia akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp.2.400.000 per tahun.
  • Siswa SD/sederajat menerima bantuan PKH sebesar Rp. 900.000 per tahun.
  • Siswa SMP/sederajat menerima bantuan PKH sebesar Rp. 1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA/sederajat menerima bantuan PKH sebesar Rp. 2.000.000 per tahun.

Baca Juga: Inilah Jenis Bantuan dari Bank BRI Untuk Nasabah dan Cara Mencairkannya

Sedangkan bantuan BPNT diberikan setiap bulan kepada masyarakat penerima manfaat yang telah terdaftar.

Penyaluran BPNT dilakukan melalui e-warong per pedagang bahan pangan yang telah bekerjasama dengan bank. Bantuan BNPT ini sebesar Rp.200.000 dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan.

Untuk mengetahui daftar nama yang menerima bantuan PKH maupun BPNT dapat memeriksanya melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Juli, Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Terbaru

Namun bagi masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari bantuan PKH dan BPNT tak perlu risau. Sebab masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke DTKS online.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Instagram cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x