TERBARU! Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Bisa dapat KUR sampai 10 Juta

- 3 November 2022, 20:44 WIB
TERBARU! Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Bisa dapat KUR sampai 10 Juta
TERBARU! Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Bisa dapat KUR sampai 10 Juta /pexels/leeloothefirst

INFOTEMANGGUNG.COM – Berita terbaru untuk pemilik UMKM karena pemerintah kembali meluncurkan program KUR melalui beberapa instansi mulai dari Bank Himbara dan Pegadaian dengan cara daftar bantuan UMKM Online.

Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi bunga KUR hingga 3 persen sampai Desember 2022. Program subsidi bunga tadinya akan berhenti di Juli 2022 namun diputuskan untuk diperpanjang.

Selain memberikan subsidi bunga, Pemerintah juga mengeluarkan program peninjauan ulang pinjaman bagi pemilik UMKM yang terkena dampak COVID 19 serta memberikan relaksasi dan penambahan plafon KUR.

Baca Juga: Siap-Siap Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek Penerimanya

Cara daftar bantuan UMKM online tidak sulit dan semua pelaku UMKM bisa melakukannya. Adapun bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan UMKM, harus memenuhi syarat pengajuan terlebih dahulu. Salah satunya adalah UMKM harus didukung dengan SKU.

SKU ini bisa didapatkan secara online melalui situs https://oss.go.id  milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ikuti cara daftar bantuan UMKM online lewat pembuatan SKU berikut ini:

A.      Pembuatan Akun

  1. Login ke website https://oss.go.id untuk proses pembuatan akun.
  2. Isi data diri dan nomor telepon yang terhubung dengan Whatsapp.
  3. Tunggu hingga mendapat kode OTP ke Whatsapp, lalu masukkan kode OTP tadi ke dalam web.
  4. Terima pesan di Whatsapp yang berisi username untuk login dan melakukan reset password.

B.      Pembuatan NIB dan Izin Usaha

  1. Login dengan username yang sudah didapatkan sebelumnya.
  2. Masuk ke menu Data Profil, isi semua kolom yang masih belum terisi lalu klik Lanjutkan.
  3. Lengkapi menu Data Usaha dengan cara:

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM, Simak Selengkapnya

  • Klik tombol Tambah Usaha untuk input usaha yang dimiliki.
  • Masuk ke menu Data Usaha lalu isi semua kolom dengan informasi tentang usaha kemudian simpan dan lanjutkan.
  • Jika memiliki lebih dari 1 usaha atau UMKM, maka bisa klik lagi Tambah Usaha kemudian ulangi pengisian data-data pada menu Data Usaha seusai dengan usaha yang dimiliki.
  1. Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha untuk mengajukan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan lalu lanjutkan.
  2. Masuk ke laman preview NIB dan cek semua yang telah diisi dan pastikan sudah benar. Jika sudah, klik kotak Disclaimer kemudian Proses NIB.
  3. NIB akan tercetak dalam bentuk soft copy yang bisa diunduh dan disimpan dengan masuk ke menu Output NIB dan Izin Usaha serta Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Cuma Perlu HP, Ini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Secara Online!

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x