Kominfo Ancam Blokir Whatsapp dan Sejumlah PSE Linkup Privat Lainnya, Ini Dasar Hukumnya!

- 17 Juli 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi whatsApp
Ilustrasi whatsApp /Pixabay/INT

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) kembali memberikan ancaman pemblokiran kepada WhatsApp dan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat lainnya.

Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, yang menjelaskan bahwa ancaman diberlakukan pada semua PSE Lingkup Privat.

Tidak hanya WhatsApp saja, namun juga pada PSE Lingkup Privat lainnya yang memiliki banyak pengguna, selayaknya PUBG, Twitter, Netflix, hingga media sosial serupa.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Juli, Simak Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Terbaru

Sebenarnya, terkait ancaman pemblokiran ini bukan merupakan isu baru. Lantaran Kominfo sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Kominfo Nomor 3 Tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan nbsp.

Dilansir dari Jdih.kominfo.go.id, surat edaran Kominfo tersebut setidaknya memuat 9 poin penting, di antaranya:

  1. PSE Lingkup Privat diwajibkan untuk melakukan registrasi sesuai peraturan perundang-undangan via sistem OSS selambat-lambatnya 6 bulan setelah surat edaran diterbitkan (21 Januari 2022). Artinya tanggal 20 Juli mendatang adalah batas terakhirnya.
  2. Jika diketahui setelah tanggal 20 Juli 2022, PSE Lingkup Privat belum mendaftar, maka akan dikenai sanksi administratif oleh Kominfo.
  3. Pimpinan Kementrian atau lembaga menginformasikan mengenai kewajiban pendaftaran ini pada PSE Lingkup Privat melalui pelbagai media.
  4. Setiap asosiasi yang berkaitan dengan PSE Lingkup Privat berkewajiban menginformasikan mengenai pendaftaran ini kepada PSE Lingkup Privat yang menjadi anggota.
  5. Proses pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan secara online melalui OSS RBA yakni pada laman https://oss.go.id.
  6. Terkait dengan panduan beserta tata caranya, maka dapat diakses oleh PSE Lingkup Privat pada website yang disediakan, yakni di https://komin.fo/pendaftaranpseprivat.
  7. PSE Lingkup Privat yang sudah mengajukan pendaftaran dapat melakukan pemeriksaan ulang pada berkas pendaftaran guna mengecek kebenaran dan kelengkapannya.
  8. Setiap PSE Lingkup Privat yang sudah punya Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 diberi kewajiban untuk mengubah data pendaftaran dengan meregistrasikan ulang di OSS RBA pada laman https://oss.go.id.
  9. Terakhir, setelahnya Menkominfo akan melakukan sejumlah tindakan sistematis seperti monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap ketaatan PSE Lingkup Privat dalam kewajibannya melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Nilai dari Cake, Piza, Es Krim dan Donat pada Persamaan Itu? Jelaskan Jawabanmu!

Melihat sejumlah poin tersebut, maka bila sampai batas waktu yang ditentukan oleh Kominfo, PSE Lingkup Privat seperti WhatsApp dan lainnya belum melakukan pendaftaran, akan dikenai sanksi.

Baik itu sanksi administratif maupun yang lebih tegas seperti tindakan pemblokiran.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x