Cuma Perlu HP, Ini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Secara Online!

- 3 November 2022, 19:27 WIB
Cuma Perlu HP, Ini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Secara Online!
Cuma Perlu HP, Ini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Secara Online! /pexels/karolinagarbowska

INFOTEMANGGUNG.COM - Apakah kamu memiliki bisnis UMKM yang sedang berjalan namun kekurangan biaya operasional?

Tidak perlu khawatir! Kamu bisa mendapatkan bantuan berupa sejumlah uang untuk menunjang bisnis kamu.

Sebelum memasuki cara mendaftar bantuan UMKM, pastikan kamu terlebih dahulu sudah memiliki bisnis UMKM.

Jika belum, kamu perlu mendaftar pada situs Kementrian Investasi atau BKPM terlebih dahulu. UMKM yang dapat kamu daftarkan sangat beragam mulai dari bisnis kuliner hingga fashion.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri: Semakin Memudahkan Masyarakat

Cara mendaftarkan UMKM pun cukup mudah, kamu hanya memerlukan sebuah handphone dan jaringan internet saja.

  1. Masuk ke akun https://oss.go.id/
  2. Klik Daftar
  3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki. 
  4. Masukkan data yang diperlukan, lalu klik "Daftar". 
  5. Cek email dan ketik kode aktivasi yang telah dikirimkan oleh OSS. 
  6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru". 
  7. Lengkapi data-data yang diminta. 
  8. Klik ‘selanjutnya’. 
  9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  10. Periksa Draf Perizinan Berusaha. 
  11. Selesai. Kini kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.

Disclaimer: langkah-langkah diatas mungkin akan memiliki sedikit perbedaan dikarenakan kebijakan dan sistem yang berubah, pastikan untuk cek panduan yang terdapat di web resmi Kementrian Investasi/BKPM di https://oss.go.id/

Baca Juga: Aturan Baru SIM, Ternyata Segini Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Berdasarkan SK

Nah, setelah memiliki izin resmi UMKM, kamu kini berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM bernama BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) yang lebih sering dikenal dengan BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: https://oss.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x