Tanpa Kerja, Bila Korupsi Tambang Diberantas, Tiap Orang Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta Sebulan

- 14 April 2024, 10:11 WIB
Tanpa Kerja, Bila Korupsi Tambang Diberantas, Tiap Orang Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta Sebulan
Tanpa Kerja, Bila Korupsi Tambang Diberantas, Tiap Orang Indonesia Bisa Dapat Rp 20 Juta Sebulan /pixabay @stux/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, artikel di Harian Kompas tanggal 20 Desember 2023 yang mengutip pernyataan Prof Mahfud MD menyiratkan bahwa tanpa kerja bila korupsi tambang diberantas, tiap orang Indonesia bisa dapat 20 juta sebulan.

Tentu pernyataan ini mencengangkan karena menunjukkan betapa kanyanya Indonesia dan betapa dahsyatnya korupsi di negeri ini.

Prof. Mahfud MD, mengatakan bahwa banyak kekayaan negara tersedot secara ilegal dari korupsi di bidang pertambangan yang jumlahnya fantastis.

Profesor hukum dari UII itu pernah mengatakan bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas, maka setiap orang rakyat Indonesia itu bisa mendapat Rp 20 juta setiap bulan gratis.

Baca Juga: Biografi Mahfud MD, Seorang Guru Besar yang Menjadi Salah Satu Kandidat pada Pilpres 2024

Yang itu bukan pinjaman, tapi diberikan, dan ini adalah hak rakyat yang sudah tercantum di pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, Pasal 33 ayat (3) menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

KPK yang saat itu pernah diketuai Abraham Samad pernah mengundang para ahli tambang, ahli korupsi, ahli ekonomi, dari berbagai negara, lalu kesimpulannya, kalau tidak ada korupsi di bidang pertambangan saja, termasuk emas, nikel, batubara, dan sebagainya rakyat Indonesia akan makmur.

Tetapi kenyataannya ada di mana-mana, ada korupsi di hutan, ada korupsi saat naik kapal di laut, ada korupsi di Bakamla/kelautan. Menginjak tanah ada mafia pertanahan, ke rumah sakit ada korupsi obat-obatan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x