Ketahui Teori Pionir Dari Charles Louis de Secondat Dalam Karyanya Yang Berjudul The Spirit of the Laws

- 30 Desember 2022, 10:45 WIB
Teori Pionir Dari Charles Louis de Secondat
Teori Pionir Dari Charles Louis de Secondat /

5. Membebaskan sosiologi hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis dan membawanya pada telaah yang lebih dekat pada perbandingan hukum.

6. Hukum diselenggarakan oleh pembuat undang-undang dan membedakan hukum dengan adat istiadat.

7. Hukum merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat.

Baca Juga: Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

8. Menekankan pada aspek statis hukum.

9. Hukum merupakan hasil dari berbagai faktor dalam masyarakat seperti adat istiadat, lingkungan fisik, dan lain-lain sehingga hukum dapat dipahami ketika hukum itu berkembang.

10. Hukum bersifat relatif secara abstrak tidak ada hukum yang baik atau buruk jika dipelajari sesuai masyarakat hukum itu baik.

11. Metode yang digunakan montesquieu adalah sosiologis komparatif dan naturalisme.

12. Pembagian kekuasaan yang disebut dengan trias politica yaitu pemisahan yudikatif, eksekutif, dan legislatif yang semua berasal dari John Locke.

Penutup

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah