Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

- 29 Desember 2022, 09:08 WIB
Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan
Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan /

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebagai negara hukum, biasanya akan menimbulkan pembicaraan mengenai sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan.

Antara hukum agama dan hukum adat merupakan dua hal yang selalu berdampingan dalam keseharian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ketahui Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi Untuk Menganalisis RKUHP, Simak Penjelasannya!

Hukum agama dan hukum adat tidak bisa disatukan dan cenderung selalu disandingkan apabila terdapat suatu permasalahan yang membutuhkan jalur hukum dalam penyelesaiannya.

Berikut akan dibahas beberapa penjelasan mengenai integrasi antara sistem-sistem hukum yang ada di Indonesia yang salah satunya berkaitan dengan UU Perkawinan.

Hukum Agama dan Hukum Adat di Indonesia

Berdasarkan sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan, terdapat dua jenis hukum berbeda yang mendasari satu undang-undang.

Hukum agama adalah peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh agama untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan seseorang dalam hidupnya.

Berdasarkan pelaksanaannya, hukum agama bisa berbeda-beda tergantung pada agama yang dianut oleh seseorang.

Baca Juga: Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x