INFOTEMANGGUNG.COM – Selama pandemi Covid-19, terdapat banyak praktik penimbunan masker. Apa sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?
Artikel ini akan mengulas jawaban terkait pertanyaan di atas. Praktik penimbunan masker, terutama di masa pandemi tentu sangat merugikan banyak pihak.
Bukan hanya dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga dianggap membahayakan khalayak umum.
Masker merupakan salah satu benda penting yang mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, tidak seharusnya pelaku usaha menimbun masker N95 yang notabene-nya merupakan masker yang dianjurkan untuk dipakai menangkal penularan virus Covid-19.
Apabila dilihat dari segi hukum, maka bisa saja pelaku penimbunan masker memperoleh sanksi hukum. Simak ulasan jawaban berikut.
Soal
Apa sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?
Jawaban
Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penimbunan masker N95 yaitu sanksi pidana kurungan, denda, dan administratif.