Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95

- 30 Desember 2022, 08:37 WIB
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95 /Pexels.com / CDC/

INFOTEMANGGUNG.COM – Selama pandemi Covid-19, terdapat banyak praktik penimbunan masker. Apa sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?

Artikel ini akan mengulas jawaban terkait pertanyaan di atas. Praktik penimbunan masker, terutama di masa pandemi tentu sangat merugikan banyak pihak.

Bukan hanya dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga dianggap membahayakan khalayak umum.

Masker merupakan salah satu benda penting yang mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Soal UAS UT Mata Pelajaran Hukum Acara Perdata FISIP HKUM4405, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Bagian 1

Oleh karena itu, tidak seharusnya pelaku usaha menimbun masker N95 yang notabene-nya merupakan masker yang dianjurkan untuk dipakai menangkal penularan virus Covid-19.

Apabila dilihat dari segi hukum, maka bisa saja pelaku penimbunan masker memperoleh sanksi hukum. Simak ulasan jawaban berikut.

Soal

Apa sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?

Jawaban

Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penimbunan masker N95 yaitu sanksi pidana kurungan, denda, dan administratif.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x