INFOTEMANGGUNG.COM - Ketika Anda diminta untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, apa yang akan Anda lakukan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda harus memahami konsep keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.
Artikel ini akan menjabarkan tentang hukum tertulis dan dan tidak tertulis untuk membantu Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.
Baca Juga: Ketahui Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi Untuk Menganalisis RKUHP, Simak Penjelasannya!
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang memiliki bentuk fisik karena dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah hukum yang tersusun secara sistematis, lengkap, dan teratur sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan.
Hukum tertulis Indonesia yang dikodifikasikan antara lain :