INFOTEMANGGUNG.COM - Dapatkan Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya?
Untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya, Anda harus memahami tentang konsep hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini akan menjadi referensi bagi Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
Baca Juga: Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, Simak Penjelasannya!
Pengertian Hukum Positif
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum dibagi menjadi dua yaitu :
- Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang
- Ius Contituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk diterapkan di masa mendatang.
Hukum Positif (ius constitutum) adalah sekumpulan asas atau hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dan mengikat secara umum dan khusus.
Penegakkan hukum positif dilakukan oleh pengadilan dan pemerintah dalam negara Indonesia.
Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia