TERJAWAB! Ketahui Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi Untuk Menganalisis RKUHP, Simak Penjelasannya!

- 27 Desember 2022, 13:13 WIB
Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia
Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia /

INFOTEMANGGUNG.COM - Anda mengetahui sebuah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan diberi pertanyaan bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.

Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, Anda harus mengetahui tentang tujuan hukum secara luas dan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.

Artikel ini akan menjelaskan tentang tujuan hukum secara luas dan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi untuk membantu Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi.

Baca Juga: Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem aturan yang dikembangkan oleh masyarakat atau pemerintah untuk menangani kejahatan, perjanjian bisnis, dan hubungan sosial.

Tujuan Hukum

Secara Umum

Tujuan hukum secara luas adalah untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x