Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

- 29 Desember 2022, 09:08 WIB
Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan
Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan /

Misalnya, dalam agama Islam, hukum agama ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits, sedangkan dalam agama Kristen, hukum agama ditetapkan dalam Kitab Suci Alkitab.

Hukum agama bertujuan untuk memberikan panduan dan arah bagi kehidupan seseorang agar sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang dianut, serta untuk membantu seseorang dalam mencapai kesucian dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sedangkan sesuai dengan sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan, ada juga hukum adat.

Hukum adat adalah peraturan atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat atau komunitas yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat tersebut.

Adapun hubungan dari hukum adat berkaitan dengan tata cara, tata krama, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yang tidak selalu tertulis atau ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum, Temukan Jawabannya di Sini!

Pelaksanaan hukum adat seringkali mengacu pada tradisi, kebiasaan, dan pengalaman masa lalu yang telah terakumulasi dalam masyarakat tersebut.

Hukum adat bisa berbeda-beda tergantung pada masyarakat atau komunitas yang bersangkutan, dan seringkali bersifat lokal atau regional.

Fungsi dari hukum adat seringkali dimanfaatkan sebagai pelengkap atau tambahan dari hukum formal yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Undang-Undang Perkawinan

Sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan yang ada di Indonesia, setelah dilegalkan tetap memunculkan spekulasi tidak setuju dari beberapa pihak.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah