Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa

- 27 Desember 2022, 08:59 WIB
Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa
Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa /

INFOTEMANGGUNG.COM – Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut dalam soal.

Sering ditemukan pertanyaan dalam mata pelajaran Kewarganegaraan mengenai suatu tindakan hukum yang berlaku bagi warga negara.

Baca Juga: Soal Ujian Online UT Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan MKWU4109 Bagian Satu

Sebelumnya, peserta didik harus memahami pengertian mengenai adanya stelsel aktif dan stelsel pasif.

Berikut akan dijelaskan pemahaman mengenai penjelasan dari pertanyaan soal di bawah ini.

Soal

Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut ….

Alternatif Jawaban

Berdasarkan pertanyaan, diketahui bahwa ada dua stelsel yang berlaku di Indonesia yakni stelsel aktif dan stelsel pasif.

Stelsel aktif dipahami sebagai seseorang yang melakukan tindakan hukum sebagai warga negara aktif sehingga menimbulkan suatu permasalahan.

Sebagai contoh kasus, jika seorang warga negara asing menjadi warga negara Indonesia, maka orang tersebut wajib mengurus administrasi wajib yang menjadi bentuk pengakuan warga negara seperti KTP.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sman1imogiri.sch.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x