Jawaban UAS UT Mengingat Peran Tersebut Sangat Urgen, Analisislah Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin

- 22 Desember 2022, 09:03 WIB
Jawaban UAS UT, Mengingat Peran Tersebut Sangat Urgen, Analisislah Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri Yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara, Akan Tetapi Tetap Menjadi Kelompok Dalam Hukum Publik?
Jawaban UAS UT, Mengingat Peran Tersebut Sangat Urgen, Analisislah Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri Yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara, Akan Tetapi Tetap Menjadi Kelompok Dalam Hukum Publik? /

INFOTEMANGGUNG.COM- Di bawah ini adalah penjelasan dan jawaban untuk soal UAS UT yang berbunyi, mengingat peran tersebut sangat urgen, analisislah mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu memahami kedudukan hukum pajak di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas jawaban dari pertanyaan di atas. 

Jawaban ini bisa menjadi referensi dalam menjawab pertanyaan tersebut. Namun jawaban tidak bersifat mutlak sehingga dapat dikembangkan lebih lanjut agar mendapatkan jawaban yang paling tepat. 

Baca Juga: Jawaban UAS UT, Berdasarkan 6 Fungsi dari Institusi Pendidikan, Tentukan 4 Fungsi dan Terapkan Fungsi Tersebut

Pengertian Hukum Pajak

Hukum pajak adalah salah satu bagian dari ilmu hukum yang mengatur mengenai kewajiban berpajak. 

Pengertian dari hukum pajak sendiri adalah sekumpulan peraturan mengenai hak dan kewajiban rakyat selaku wajib pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak serta hubungan dari kedua pihak tersebut. 

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Mengingat peran tersebut sangat urgen, analisislah mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Baca Juga: Soal Ujian Online UT Mata Kuliah Bahasa Indonesia MKWU4108 Beserta Penjelasan Bagian Satu

Pertanyaan tersebut dapat dijawab apabila memahami kedudukan hukum pajak di Indonesia. Secara umum hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya. 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah