Dengan begitu, terciptalah implikasi dalam bentuk rangkap hukum perkawinan yang telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia.
Setiap kelompok masyarakat sudah melaksanakan perkawinan sesuai dengan kepercayaan agama dan kebudayaan adat.
Berdasarkan sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan yang disahkan berupa Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Demikian telah dijelaskan mengenai sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan yang diterapkan dan berlaku di Indonesia.***
Disclaimer:
- Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
- Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
- Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.
INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.