Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum, Temukan Jawabannya di Sini!

- 22 Desember 2022, 13:26 WIB
Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum… Temukan Jawabannya di Sini!
Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum… Temukan Jawabannya di Sini! /Pexels/ emma baus/pexels.com

INFOTEMANGGUNG.COM  - Berikut ini jawaban dari pembagian warisan yang dilakukan dalam suatu keluarga tergolong hukum apa? Mari kita mempelajarinya.

Pada kesempatan kali ini, pembahasannya mengenai seputar hukum yang mengatur pembagian hak waris dalam suatu keluarga. 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita terlebih dahulu belajar mengenai harta waris menurut beberapa pendapat atau ahli hukum. 

Harta waris merupakan wujud dari kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pembagian dari harta waris diatur dalam tiga sistem. 

Sistem yang pertama ialah pembagian harta waris menurut sistem hukum Islam, dimana cara pembagian warisannya menurut syariat yang terkandung dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Apakah Tanah Waqaf Dapat Diubah Statusnya Demi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum? Berikut Jawabannya

Kemudian sistem yang kedua ialah hukum waris adat dimana peraturan-peraturan dalam proses pembagian atau penerusan dari harta yang ditinggalkan mengikuti sistem adat sesuai dengan prinsip-prinsipnya. 

Lalu yang ketiga ialah sistem hukum perdata. Hukum jenis ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena beberapa hal yang sesuai dengan KUH Perdata yang berlaku.

Dalam pembagian warisan yang dilakukan dalam suatu keluarga tergolong hukum perdata, dimana hukum ini digunakan oleh sebagian besar masyarakat non muslim dalam membagikan harta warisan. 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah