Aturan Baru Tentang Kekerasan Seksual di Madrasah, Kemenag: Merayu Hingga Menyentuh Masuk dalam Kategori

19 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kemenag: Rayuan, Lelucon, Siulan, dan Menatap Korban Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual /tangkap layar/kemenag.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Agama RI baru saja merilis aturan baru tentang kekerasan seksual di Madrasah.

Hal ini tertuang dalam PMA no 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama RI, mulai 6 Oktober 2022.

Dilansir dari kemenag.go.id, aturan ini dibuat khususnya penyelenggara pendidikan jalur Madrasah, Pontren, TPQ maupun Madin.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Non PNS 2022 Sudah Bisa Diambil, Kemenag: untuk Tingkatkan Mutu dan Layanan Pendidikan

Adapun bentuk kekerasan yang diatur, terdapat BAB II pada pasal 5 di PMA no 73 tahun 2022, diantaranya:

  • Menyampaikan ujaran yang mendeskripsikan atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban;
  • Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual;
  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan tindakan dan transaksi seksual;
  • Menatap korban dengan nuansa seksual;
  • Mengintip dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi;
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban;
  • Melakukan percobaan pemerkosaan;
  • Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain kelamin;
  • Mempraktikkan budaya yang bernuansa seksual;
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk tindakan aborsi;
  • Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
  • Memberikan hukum atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual; 
  • Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;
  • Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!

Menindaklanjuti adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan madrasah, lembaga perlu memperhatikan aspek pencegahan dan penanganan.

Berikut pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan oleh lembaga, jika terjadi kekerasan seksual di lingkup madrasah:

1. Pencegahan

Dalam pasal 6 Bab III PMA no. 73 tahun 2022 Madrasah perlu melakukan sosialisasi, pembelajaran, penguatan budaya, serta kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Berikut isinya:

  • Kegiatan sosialisasi bisa dalam bentuk penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait kekerasan seksual.
  • Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan dengan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pembuatan Literatur lainnya, hingga membuat forum atau halaqah.
  • Penguatan tata kelola lembaga bisa juga diatur dalam bentuk aturan lembaga, hingga melakukan kerjasama dengan instansi lembaga terkait.
  • Dan kegiatan lain dalam hal ini adalah pencegahan, ialah pengenalan lingkungan, peduli pencegahan kekerasan seksual, hingga pengembangan jaringan komunikasi. 

Baca Juga: Contoh Teks Eksplanasi Tentang Sekolah Tatap Muka Lengkap dengan Strukturnya

2. Penanganan

Sementara, untuk penanganan bagi lembaga yang melihat adanya tindakan kekerasan seksual di dalamnya, bisa melakukan tindakan diantaranya;

  • Pelaporan. Pelapor bisa melaporkan tindakan kekerasan seksual dengan cara lisan atau tertulis. Pelapor bisa menyampaikan laporannya tersebut ke instansi terkait.

Catatan: Untuk pelapor dalam hal ini kekerasan seksual yang dialami oleh disabilitas, wajib didampingi oleh pendamping.

  • Perlindungan. Pimpinan lembaga yang menerima adanya laporan kekerasan seksual, dalam PMA 73 tahun 2022 dikatakan lembaga wajib melindungi identitas korban, saksi, pelapor, dan anak sebagai pelaku.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Sudah Cair! Segini Nominal yang Didapat dan Syarat Klaimnya

Catatan: Penyedia informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan juga menjadi salah satu poin yang harus diterapkan oleh lembaga. Serta jaminan berkelanjutan untuk menyelesaikan pendidikan.

  • Pendampingan. Pihak lembaga dalam hal ini juga wajib melakukan pendampingan terhadap saksi, korban, dan anak pelaku kekerasan seksual. 

Catatan: Pendampingan yang dimaksud meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.

Baca Juga: Apa Hambatan yang Biasanya Ibu Bapak Temui Dulu ketika Sekolah saat Melakukan Kerja Kelompok? Ini Jawabannya

  • Penindakan. Tindakan lembaga dalam melakukan Sanksi terhadap pelaku bisa dengan cara memberhentikan sementara dari layanan pendidikan. Serta pembebasan tugas bagi pendidik yang melakukan tindakan tersebut.
  • Pemulihan korban. Untuk pemulihan korban kekerasan seksual, para lembaga juga bisa melakukan kerjasama dengan instansi terkait.

Sementara untuk pemulihan korban kekerasan seksual bagi penyandang disabilitas dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Peraturan Menteri Agama RI no 73 tahun 2022, bisa dilihat di website resmi Kemenag.go.id.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler