Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Sudah Cair! Segini Nominal yang Didapat dan Syarat Klaimnya

- 18 Oktober 2022, 10:35 WIB
Tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicarikan, begini syarat penerimanya
Tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicarikan, begini syarat penerimanya /M Rusydi Sani/kemenag.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai dibagikan. Tunjangan ini diberikan kepada guru non PNS di bawah Ditjen Pendidikan Islam, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id tunjangan insentif guru madrasah non PNS tersebut akan dibagikan penuh selama 12 bulan.

Dalam satu bulan guru bukan PNS akan mendapatkan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, sebelumnya para guru bukan PNS itu harus terdaftar di sistem SIMPATIKA terlebih dahulu. Kemudian untuk proses selanjutnya, para guru yang termasuk dalam kategori penerima tunjangan insentif guru madrasah non PNS harus menyiapkan beberapa syarat, diantaranya: 

  • Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan;
  • Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari sistem SIMPATIKA, untuk selanjutnya dibawa ke Bank Mandiri.

Baca Juga: Gandeng Pusdatin, Kemendikbud Ristek Buka PembaTIK 2022 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru non PNS yang mengajar di pendidikan Raudhatul Athfal (RA).

Juga untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).  Zain mengatakan, pemberian tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru.

Utamanya guru yang telah mencerdaskan anak bangsa. Ia berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non PNS untuk bisa meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," ujar Zain.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x