Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Rilis, Yuk Segera Persiapkan Syarat dan Ketahui Formasinya!

- 18 Oktober 2022, 19:13 WIB
Jadwal pendaftaran untuk calon peserta PPPK Guru 2022 dimana jadwal dan persyaratan yang perlu disiapkan sesuai pada laman SSCASN.
Jadwal pendaftaran untuk calon peserta PPPK Guru 2022 dimana jadwal dan persyaratan yang perlu disiapkan sesuai pada laman SSCASN. /sscasn.bkn.go.id

INFOTEMANGGUNG.COM – Jadwal seleksi PPPK Guru 2022 telah dimulai pada bulan September-Oktober 2022.

Dilansir dari kemendikbud.go.id, Jadwal seleksi PPPK Guru 2022 tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 349/P/2022 yang bisa dilakukan di laman SSCASN saat pendaftaran dimulai.

Untuk calon peserta dengan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 yang memiliki jabatan fungsional sebagai seorang guru, maka wajib untuk memiliki akunnya.

Baca Juga: Jadi Pelamar Prioritas, Guru Hononer Lulus Passing Grade PPPK 2021 di Bengkulu Minta Gubernur Terbitkan SK

Hal ini dilakukan agar proses pada pendaftaran dapat dimulai dan diikuti oleh calon peserta dengan berbagai ketentuan dan syarat yang diajukan beserta dengan formasinya.

Untuk guru honorer dapat melakukan pendaftaran dengan akun yang terdaftar pada SSCASN yakni sebuah laman resmi dari BKN.

Simak Langkah-langkah Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022!

Lalu bagaimana proses pendaftaran yang harus dipenuhi oleh seluruh calon peserta pada seleksi PPPK Guru 2022 yang akan berlangsung tersebut? Maka langkah-langkahnya yaitu:

  • Memastikan bahwa calon peserta memiliki email yang aktif saat mengikuti proses seleksi
  • Dengan terlebih dahulu membuat akun di sscasn.bkn.go.id dengan penggunaan NIK pada KTP atau KK yang telah tercatat sesuai dengan data di Dukcapil.
  • Upload atau mengirimkan foto dari KTP dan foto mandiri untuk melengkapi berkas administrasi dalam membuat akun tersebut.
  • Untuk yang sudah mempunyai akun yang telah terdaftar, bagi calon peserta bisa melanjutkan dengan proses pendaftaran yang sesuai dengan jalur tahapan
  • Selanjutnya, memilih kebutuhan PPPK Guru pada portal yang telah dibuka.

Baca Juga: Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Begini Cara Mendapatkannya

Syarat Jabatan Fungsional Guru

Pada pemilihan portalnya, didasarkan pada jabatan fungsional guru oleh pelamar prioritas. Jangan asal pilih dan pahami berbagai syaratnya, yakni:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x