Buktikan Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Demokratis Baik Secara Normatif Maupun Empirik, Ini Jawabannya

- 18 Oktober 2022, 20:45 WIB
Buktikan Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Demokratis Baik Secara Normatif Maupun Empirik, Ini Jawabannya
Buktikan Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Demokratis Baik Secara Normatif Maupun Empirik, Ini Jawabannya /Pexels/ahmad syahrir

INFOTEMANGGUNG.COM – Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik akan dijelaskan dalam artikel ini.

Sejak awal berdiri, Indonesia sudah menunjukkan corak negara yang demokratis. Hal ini terlihat bagaimana Indonesia berdiri di atas landasan demokrasi Pancasila. Lebih tepatnya terdapat dalam sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Dalam konteks tersebut, sangat jelas jika musyawarah menjadi aspek penting dalam demokrasi dengan tujuan untuk mencapai mufakat. Oleh karena itu, prinsip-prinsip demokrasi harus diteggakan sesuai dengan yang tertuang dalam Pancasila.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 Tutup Sebentar Lagi, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Hal tersebut hingga kini diimplementasikan oleh masyarakat Indonesia baik secara normatif maupun empirik yakni di kehidupan bernegara.

Lantas, bagaimana cara untuk buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik? Berikut penjelasannya:

Secara Normatif

Yang dimaksud secara normatif artinya sesuai dengan norma, aturan, atau kaidah yang ada. Di Indonesia maka mengacu terhadap Undang-undang Dasar 1945. Berikut buktinya:

Baca Juga: Program PPG Prajabatan untuk Calon Guru Masa Depan, Kemendikbudristek Gelar Webinar Gandeng Ditjen GTK

  • UUD Pasal 1 ayat 2 (sebelum amandemen) berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  • UUD Pasal 1 ayat 2 (setelah amandemen) berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat Pasal 1: Ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”. Ayat 2 berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
  • UUDS 1950 Pasal 1: Ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Ayat 2 berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Secara Empirik

Adapun secara empirik artinya berdasarkan atas pengalaman, seperti sejarah atau perjalanan pemerintahan Indonesia. Bukti empirik antara lain:

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Brainly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah