INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag telah menginformasikan insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil. Pemberlakuan pengambilan tersebut sejak Senin, 10 Oktober 2022.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dinukil dari kemenag.go.id pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut dia, insentif guru madrasah yang tidak tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diberikan secara penuh selama 12 bulan.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Sudah Cair! Segini Nominal yang Didapat dan Syarat Klaimnya
Adapun jumlah besaran insentif untuk pahlawan tanpa tanda saja tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk setiap bulannya.
"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," tambah wanita yang kerap dipanggil Anna tersebut.
Tunjangan insentif ini hanya diberikan khusus untuk guru madrasah yang bukan berstatus PNS dan aktif mengajar di Raudhatul Athfal atau biasa disingkat dengan RA.
Kemudian, Madrasah Ibtidaiyah atau disebut MI, Madrasah Tsanawiyah atau dikenal dengan MTs, dan Madrasah Aliyah dengan kependekannya MA.