Insentif Mobil Listrik 80 Juta Motor Dapat 7 Juta, Apa Iya Hanya Untuk Menyenangkan Orang Kaya Saja

- 20 Februari 2023, 10:12 WIB
Insentif Mobil Listrik 80 Juta Motor Dapat 7 Juta, Apa Iya Hanya Untuk Menyenangkan Orang Kaya Saja
Insentif Mobil Listrik 80 Juta Motor Dapat 7 Juta, Apa Iya Hanya Untuk Menyenangkan Orang Kaya Saja /Pexels/Cesar Baciero/

 Baca Juga: Mobil Listrik Esemka BIMA EV Bergaya di IIMS 2023, Diklaim Bisa Geber 300 Km Sekali Cas

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga bisa menekan emisi karbon dan mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Namun, sejumlah ekonom tampaknya kurang menyambut baik wacana pemberian insentif mobil listrik ini. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal.

Menurutnya, mobil dan motor listrik merupakan barang yang mayoritas peminatnya adalah kalangan menengah ke atas. Pembandingnya adalah harga motor listrik yang termurah saja menyentuh angka Rp. 17,5 juta. Sedangkan untuk mobil listrik yang termurah di angka Rp. 240 juta.

Harga produk ini hanya bisa dibeli oleh kalangan menengah ke atas yang menurut Bank Dunia berpendapatan antara Rp. 1,2 juta – Rp. 6 juta per bulan. Jadi menurut Faisal, seharusnya insentif kendaraan listrik ini tidak lebih besar dari insentif lainnya khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah.

Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan jika aturan mengenai pemberian insentif ini masih dibahas di Kementerian Keuangan. Apalagi, jumlah ketersediaan mobil listrik masih terbatas dimana masyarakat harus mengantre dulu setahun untuk bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Pemerintah Mengatur Insentif untuk Kendaraan Listrik Baik Mobil Maupun Motor

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan, berapa yang pertama untuk mobilnya dan berapa untuk motornya,” kata Presiden Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Nantinya, pemberian insentif akan diberikan kepada pembelian motor terlebih dahulu mengingat jumlah mobil listrik belum banyak. Konsumen yang membeli motor listrik akan mendapat insentif sekitar Rp. 7 juta.***

Halaman:

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x