INFOTEMANGGUNG.COM – Mahkamah Konstitusi resmi tolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres dari kubu Anies-Muhaimin.
Dalam putusan tersebut 5 hakim menolak dan 3 hakim menyatakan dissenting opinion.
Siding putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 ini dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024 mulai dari pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Gugatan AMIN ini sudah teregistrasi pada Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa esepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum" kata Ketua MK Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dari kubu AMIN.