MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion

- 22 April 2024, 14:48 WIB
MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion
MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion /Tangkapan layar mkri.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Mahkamah Konstitusi resmi tolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres dari kubu Anies-Muhaimin.

Dalam putusan tersebut 5 hakim menolak dan 3 hakim menyatakan dissenting opinion.

Siding putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 ini dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024 mulai dari pukul 09.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: BREAKING NEWS Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Hakim MK Tolak Dalil AMIN Terkait Prabowo Hadiri Acara di Kemenhan

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Gugatan AMIN ini sudah teregistrasi pada Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa esepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum" kata Ketua MK Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dari kubu AMIN.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x