INFOTEMANGGUNG.COM – Kamis (8/12/22), Bawaslu RI melakukan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Jakarta setelah mendapat bantuan tanah hibah dari pemerintah daerah Minahasa Selatan (Minsel).
Dikutip melalui laman resmi Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan dalam sambutannya, jika tanah hibah yang diberikan rencananya akan dibangun Kantor Bawaslu Minahasa Selatan.
Namun, sayangnya, menurut Bagja, pembangunan gedung Bawaslu Minsel belum bisa dikerjakan dalam waktu dekat, karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang mendapat moratorium dari Kemenkeu RI terkait pembangunan Gedung.
"Kami hanya ada dana untuk renovasi. Bukan untuk membangun gedung. Maka kami akan minta Kemenkeu untuk buka moratorium. Agar pembangunan bisa segera dilakukan," kata Bagja yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui Bawaslu.go.id.
Fungsi Gedung Bawaslu
Masih kata Bagja, setiap Gedung bawaslu seharusnya bisa membuat pimpinan dan para staf merasa nyaman melakukan setiap pekerjaannya.
Pasalnya, kenyamanan dan kebersihan yang ada dalam Gedung menjadi yang harus diperhatikan.
"Jangan lupa setiap kantor harus ada ruang sidang. Ini penting karena Bawaslu punya kewenangan untuk menggelar persidangan di kantor," tutur Bagja.