Dapat Hibah Tanah di Minsel, Namun Belum Bisa Bangun Gedung, Bawaslu RI: Kami Hanya Ada Dana Buat Renovasi

- 10 Desember 2022, 11:20 WIB
Dapat Hibah Tanah di Minsel, Namun Belum Bisa Bangun Gedung, Bawaslu RI, Kami Hanya Ada Dana Buat Renovasi
Dapat Hibah Tanah di Minsel, Namun Belum Bisa Bangun Gedung, Bawaslu RI, Kami Hanya Ada Dana Buat Renovasi /Bawaslu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kamis (8/12/22), Bawaslu RI melakukan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Jakarta setelah mendapat bantuan tanah hibah dari pemerintah daerah Minahasa Selatan (Minsel).

Dikutip melalui laman resmi Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan dalam sambutannya, jika tanah hibah yang diberikan rencananya akan dibangun Kantor Bawaslu Minahasa Selatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu, Refly Harun: Saya sih Ngakak

Namun, sayangnya, menurut Bagja, pembangunan gedung Bawaslu Minsel belum bisa dikerjakan dalam waktu  dekat, karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang mendapat moratorium dari Kemenkeu RI terkait pembangunan Gedung.

"Kami hanya ada dana untuk renovasi. Bukan untuk membangun gedung. Maka kami akan minta Kemenkeu untuk buka moratorium. Agar pembangunan bisa segera dilakukan," kata Bagja yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui Bawaslu.go.id.

Fungsi Gedung Bawaslu

Masih kata Bagja, setiap Gedung bawaslu seharusnya bisa membuat pimpinan dan para staf merasa nyaman melakukan setiap pekerjaannya.

Pasalnya, kenyamanan dan kebersihan yang ada dalam Gedung menjadi yang harus diperhatikan.

"Jangan lupa setiap kantor harus ada ruang sidang. Ini penting karena Bawaslu punya kewenangan untuk menggelar persidangan di kantor," tutur Bagja.

Baca Juga: Gara-Gara Usung Anies Baswedan Hubungan Surya Paloh dan Jokowi Retak Hingga Absen Hadir di Pernikahan Kaesang

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x