Anies Baswedan Disebut Lakukan Pelanggaran Kampanye, APCD Akan Laporkan ke Bawaslu

- 8 Desember 2022, 12:47 WIB
Anies Baswedan Disebut Lakukan Pelanggaran Kampanye, Curi Start Pakai Masjid Jadi Tempat Kampanye, APCD akan Laporkan Anies ke Bawaslu
Anies Baswedan Disebut Lakukan Pelanggaran Kampanye, Curi Start Pakai Masjid Jadi Tempat Kampanye, APCD akan Laporkan Anies ke Bawaslu /Tangkapan Layar Instagram/Anies Baswedan/

INFOTEMANGGUNG.COM – Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) imbas kunjungannya ke Masjid Baiturrahman, Aceh, Jumat, 2 Desember 2022.

Selain APCD, aliansi lain yang juga mengkritik kedatangan Anies ke Masjid Baiturrahman adalah Gerakan Tolak Pemilu Curang.

Anies dinilai ‘curi start’ dengan berkampanye padahal masa kampanye belum dimulai. Itu sebabnya, dua aliansi ini menyatakan keberatannya masjid dijadikan tempat berkampanye apalagi belum waktunya.

“Kampanye saja belum, kok, sudah mulai manuver curi start duluan, kami minta Bawaslu bergerak mencari formula agar masalah curi start kampanye ini tidak terulang lagi,”

“Hal ini penting, sebab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Fajar Utama, koordinator aksi.

Baca Juga: Anies Baswedan Dijegal di Beberapa Daerah, Private Jet Anies Dikritik dan Jadi Sorotan

Lewat aksi tersebut, Bawaslu Jakarta diminta untuk meninjau kegiatan yang dilakukan Anies Baswedan tersebut.

APCD juga melayangkan protes terkait kunjungan Anies ke Masjid Baiturahman karena dianggap bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Kemudian, Anies juga dianggap menyalahgunakan rumah ibadah, dalam hal ini masjid, sebagai tempat kampanye. APCD berpendapat bahwa jika Bawaslu membiarkan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, maka akan terjadi politik identitas di tempat ibadah.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x