Papua Barat Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Segera Bentuk KPUD dan Bawaslu

- 10 Desember 2022, 10:31 WIB
Papua Barat Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Segera Bentuk KPUD dan Bawaslu
Papua Barat Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Segera Bentuk KPUD dan Bawaslu /tangkapan layar hulusungaiutarakab.bnn.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta untuk segera dibentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat setelah wilayah itu menjadi provinsi baru.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 29 tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat pada Jumat, 9 Desember 2022. Atas dasar itu, Mendagri Tito Karnavian meminta pejabat yang diangkat untuk segera membentuk KPUD dan Bawaslu untuk kepentingan pemilu 2024 mendatang.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pembentukan KPUD dan Bawaslu Papua Barat juga dikarenakan saat ini sudah masuk pada tahapan pemilu.

Baca Juga: KPU RI Luncurkan ‘Memilih untuk Indonesia’ Band Cokelat dan Sura Sulu sebagai Jingle dan Maskot Pemilu 2024

"Kepada KPU dan Bawaslu kerja samanya. KPU Daerah dan Bawaslu daerah di situ perlu segera dibentuk karena sudah memasuki tahapan pemilu," kata Tito saat pidato peresmian daerah otonomi baru (DOB) di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Seperti yang sudah diwartakan, tahapan pemilu yang direncanakan diselenggarakan pada 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Hal itu sesuai dengan regulasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, jadwal, hingga program pemilu 2024 mendatang.

Beberapa agenda KPU dalam menyiapkan pemilu 2024 mendatang di antaranya adalah tahapan pengiriman anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 23 November 2023.

Selanjutnya pada 24 April sampai 25 November 2023 ada tahapan penyerahan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x