Keberadaan Korpri sebagai wadah bagi sebagian aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok di lembaga tempatnya bekerja.
Dengan sejarah perjalanan Republik Indonesia, seiring dengan peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang, maka otomatis semua bekas pegawai pemerintah Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintahan.
Baca Juga: Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Sudah Diumumkan
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Selama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua pegawai pemerintahan Jepang secara otomatis menjadi pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, para pekerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi menjadi tiga kelompok besar.
Pertama, pekerja Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Kedua, tenaga kerja Indonesia yang berada di wilayah pendudukan Belanda (non kolaborator). Ketiga, pegawai negeri yang bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).
Setelah pengakuan hak Indonesia untuk menentukan nasib sendiri pada tanggal 27 Desember 1949, semua pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda ditetapkan sebagai Pegawai RI Serikat (RIS).
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Inilah Dua Nama yang Dapat Dukungan Jokowi untuk Maju Cawapres 2024
Era RIS atau lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer ditandai dengan pergolakan pemerintahan. Sistem negara mengikuti sistem multi partai.