29 November Diperingati Hari Korpri, Berikut Link Twibbon dan Sejarah Lengkapnya!

- 29 November 2022, 14:35 WIB
29 November 2022 ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
29 November 2022 ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) /youtube.com/ditjendukcapilkdn/

Politisi, para pejabat partai menggantikan pemerintah dan mengambil kendali, menjalankan berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Dengan demikian warna departemen ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.

Supremasi Partai dalam pemerintahan terbukti mempengaruhi pelayanan publik. Pejabat (PNS) yang tugasnya melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat partai.

Para pejabat juga terbelah. Pegawai negeri yang bekerja di instansi pemerintah menjadi anggota beberapa serikat pekerja.

Serikat pekerja biasanya berafiliasi dengan kekuatan (partai) politik yang ada, seperti Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang menginduk kepada Partai Sosialis Indonesia (PSI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk dengan partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang menginduk pada PKI, dan lain sebagainya.

Dalam keadaan tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk menetralkan pejabat dari kekuasaan partai yang berkuasa. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 menetapkan bahwa “Bagi suatu golongan pegawai dan atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (Pasal 10 ayat 3).

Baca Juga: Tahun Depan! Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis Senilai 500 Ribu Rupiah per Keluarga Oleh Pemerintah

Ketentuan ini diharapkan diperkuat dengan keputusan pemerintah yang mengaturnya, namun sayang PP yang diharapkan  tidak kunjung datang. Pemerintahan parlementer-demokratis ini berakhir dengan meletusnya kudeta oleh PKI dengan G-30S.

Banyak pegawai pemerintah/PNS  yang terjebak dan mendukung partai komunis. Pada awal  Orde Baru, reorganisasi aparatur sipil negara dilaksanakan berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1071 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Sebagaimana tercantum dalam alinea 2 pembukaan Keppres tersebut menyatakan, “Untuk mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila diperlukan adanya pegawai yang bersatu padu, berwibawa dan mampu melaksanakan tugas pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan, sebagai alat yang ampuh untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.”

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: ojs.ummetro.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah