Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Sudah Diumumkan

- 29 November 2022, 13:18 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) dan Lodewijk F. Paulus (kiri) memberikan keterangan pers tentang Surat Presiden penunjukan Panglima TNI di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) dan Lodewijk F. Paulus (kiri) memberikan keterangan pers tentang Surat Presiden penunjukan Panglima TNI di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta /antarafoto/galihpradipta/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pengumuman nama calon panglima TNI baru sudah diumumkan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Dilansir dari website resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Keputusan tersebut sudah sesuai dengan isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Inilah Dua Nama yang Dapat Dukungan Jokowi untuk Maju Cawapres 2024

“Kami pimpinan DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru,” kata Puan.

Puan juga menambahkan bahwa DPR mempunyai waktu yang cukup banyak untuk melaksanakan semua mekanisme terkait pengangkatan dan pergantian Panglima TNI sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember dan memasuki masa pensiun sebagai TNI yakni 1 Januari 2023, artinya DPR mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan semua mekanisme,” ungkap Puan.

Aturan batas usia pensiun TNI sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) yakni usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca Juga: Tahun Depan! Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis Senilai 500 Ribu Rupiah per Keluarga Oleh Pemerintah

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x