"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ucap AKP Nurma.
Dalam keterangannya, Nurma mengatakan bahwa tersangka ED dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya, namun saat diamankan, pelaku dalam kondisi tidak terpengaruh minuman alkohol.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun ke atas.***