Juru Parkir Intip dan Raba Payudara Seorang Wanita di Jaksel, Polisi: Sempat Teriak

- 16 Agustus 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/Kat Jayne

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ucap AKP Nurma.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat, Akankah Skenario Segera Terbongkar?

Dalam keterangannya, Nurma mengatakan bahwa tersangka ED dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya, namun saat diamankan, pelaku dalam kondisi tidak terpengaruh minuman alkohol.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun ke atas.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah