INFOTEMANGGUNG.COM - Indikasi adanya Obstruction of Justice atau tindakan menghalangi tindakan hukum pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin kuat. Hal tersebut dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada senin 15 Agustus 2022.
Hal tersebut diungkapkan usai pengecekan pada Tempat Kejadian perkara (TKP) di komplek polisi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Choirul Anam, hal itu dibuktikan setelah dilakukan pencocokan hasil laporan uji balistik, autopsi jenazah, konstruksi bangunan serta keterangan dari ajudan Ferdy Sambo.
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat” ucap Anam, Dilansir INFOTEMANGGUNG.COM dari ANTARA.
Anam juga menjelaskan jika timnya mengecek semua bahan yang dimiliki. Hal tersebut sebagai bentuk janjinya kepada publik dan media, dimana timnya akan menuju TKP ketika semua bahan telah dimiliki.
Saat berada di Rumah dinas Ferdy Sambo, pihaknya langsung melakukan pengujian dengan mencocokan sejumlah foto dan keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Lembaga Hak Asasi Manusia tersebut.
Baca Juga: Masuk dalam Jebakan Ferdy Sambo, Harris Inginkan Benny Mamoto dan Choirul Anam Diperiksa
Dari hasil pengujian di TKP, Anam secara tegas menyebutkan adanya indikasi Obstruction of Justice yang kuat.