Pemeriksaan Surya Darmadi akan Dilanjutkan Kejaksaan Agung Kamis Mendatang, Kapuspenkum: Masih Kurang Fit

- 16 Agustus 2022, 15:35 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022).
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Instagram/@kejaksaan.ri

INFOTEMANGGUNG.COM – Pemeriksaan Surya Darmadi akan dilanjutkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Agustus 2022 mendatang atas dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dimana pemeriksaan lanjutan akan dilangsungkan pada Kamis pukul 10.00 setelah jadwal pemeriksaan yang seharusnya diberlangsungkan hari ini terpaksa dibatalkan karena kondisi yang bersangkutan kurang fit.

“Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh,” Ucap ketut.

Baca Juga: Alasan Boy William Tidak Jadi Menikah Terkuak, Boy: Gua Belum Berpikiran ke Sana

Hal ini diduga karena setelah setibanya Surya Darmadi di tanah air usai melakukan perjalanan jauh dari Taiwan langsung menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Senin lalu.

“(Pemeriksaan lanjutan) Kamis, pukul 10.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung dikutip dari antaranews.com pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Setelah beberapa pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung, Surya Darmadi akhirnya menyerahkan dirinya. Ia dikabarkan langsung memenuhi panggilan tim penyidik usai ketibaannya di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat, Akankah Skenario Segera Terbongkar?

Sosok Surya Darmadi yang dikenal sebagai Pendiri PT Duta Palma Group terseret kedalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x