Kejagung dan KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Kabur 8 Tahun Kini Ditahan 20 Hari

- 16 Agustus 2022, 09:45 WIB
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Lebih lanjut, Febrie juga mengatakan bahwa yang menjadi konsentrasi pemeriksaan oleh jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Sogok LPSK, Hasto: Hal itu Benar Adanya!

Yakni terkait pengembalian aset akibat sudah merugikan negara dengan angka yang cukup besar.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK juga mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Yakni tentang penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan milik negara.

Dalam kasus Surya Darmadi masuk ke dalam Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.

“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut. Melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ujar Ali.

Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Day 2022, Sandiaga Uno Sebutkan Rangkaian Acara dan Target Kedepan

Selain itu, pihak KPK juga sudah bertemu langsung dengan pihak Kejagung secara intens.

Guna mendiskusikan mengenai penanganan kasus Surya Darmadi tersebut.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah