Lebih lanjut, Febrie juga mengatakan bahwa yang menjadi konsentrasi pemeriksaan oleh jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Sogok LPSK, Hasto: Hal itu Benar Adanya!
Yakni terkait pengembalian aset akibat sudah merugikan negara dengan angka yang cukup besar.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK juga mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Yakni tentang penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan milik negara.
Dalam kasus Surya Darmadi masuk ke dalam Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.
“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut. Melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ujar Ali.
Selain itu, pihak KPK juga sudah bertemu langsung dengan pihak Kejagung secara intens.
Guna mendiskusikan mengenai penanganan kasus Surya Darmadi tersebut.