Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Edaran Kemendikbud Ristek

- 16 Agustus 2022, 08:58 WIB
Lengkap! Ini susunan upacara 17 Agustus 2022 dan tata cara upacara bendera HUT RI ke 77 resmi pemerintah Indonesia dari Kemendikbud.
Lengkap! Ini susunan upacara 17 Agustus 2022 dan tata cara upacara bendera HUT RI ke 77 resmi pemerintah Indonesia dari Kemendikbud. /Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

INFOTEMANGGUNG.COM – Seperti yang rutin diperingati setiap tanggal 17 Agustus, seluruh Indonesia akan mengadakan Upacara Bendera. Susunan upacara 17 Agustus 2022 telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Tema ini dikaitkan dengan kondisi saat ini yang dihadapi oleh Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara menyediakan tema serta logo yang dapat diunduh dari situs resminya di https://www.setneg.go.id.

Baca Juga: Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU

Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Pelaksaan Upacara Bendera dilakukan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 dimulai dari jam 07.00.

Lokasi pelaksanaan upacara adalah di halaman Kantor Kemendikbud Ristek di Senayan, Jakarta Pusat. Dengan susunan upacara sebagai berikut:

  • Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina Upacara tiba di tempat upacara dilanjutkan dengan memberikan penghormatan.
  • Selanjutnya Pemimpin Upacara memberikan laporan pada Pembina Upacara.
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  • Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara.
  • Pembacaan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Kemudian akan dilakukan pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
  • Pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya, jika ada.
  • Amanat Pembina Upacara.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
  • Memberikan penghormatan kepada Pembina Upacara, yang kemudian meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan kemudian dibubarkan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pecah Kongsi dengan Megawati Usai Deklarasikan Diri Maju Pilpres 2024, Rocky Gerung: Waspada!

Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera

Dalam panduan susunan upacara 17 Agustus yang diberikan Kemendikbud Ristek juga menyebutkan tentang tata cara pelaksanaan upacara.

Mengingat kondisi saat ini masih rawan penularan Covid-19, maka harus menerapkan tata cara berbeda.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x