Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU

- 15 Agustus 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi pemilu.Sebanyak 40 partai politik peserta pemilu 2024 resmi terdaftar di KPU.
Ilustrasi pemilu.Sebanyak 40 partai politik peserta pemilu 2024 resmi terdaftar di KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebanyak 40 partai politik peserta pemilu 2024 resmi terdaftar di KPU. Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa jumlah keseluruhan dari pemilik akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berjumlah 43 partai.

Hal ini disampaikan berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dibuka sejak 1 Agustus 2022 hingga penutupan di tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Dikabarkan bahwa 1 menit menjelang ditutupnya waktu pendaftaran, Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta seluruh komisioner KPU melakukan closing ceremony sebagai penanda bahwa masa pendafataran calon peserta pemilu telah berakhir.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pecah Kongsi dengan Megawati Usai Deklarasikan Diri Maju Pilpres 2024, Rocky Gerung: Waspada!

Dilansir dari Antaranews.com, pada saat closing ceremony pada dini hari Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa seluruh parpol yang mendaftarkan partainya sudah melalui prosedur yang ditetapkan melalui undang-undang.

Dari seluruh partai politik yang terdaftar, ada 24 partai politik yang sudah memiliki dokumen lengkap, sedangkan 16 lainnya masih melalui proses pemeriksaan.

“Seluruh partai politik yang terdaftar sudah melalui prosedur yang ditetapkan melalui undang-undang. Dari seluruh parpol yang terdaftar, 24 diantaranya sudah memiliki dokumen lengkan dan yang lainnya masih melalui proses pemeriksaan” jelas Hasyim.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah