Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi, Apa Itu?

7 Agustus 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi guru. /14995841/Pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM – Kemdikbud berikan pengumuman kepada guru sertifikasi di Indonesia. Pengumuman ini berhubungan dengan tunjangan sertifikasi bagi para guru sertifikasi atau guru dengan sertifikat pendidik.

Guru sertifikasi yang dimaksud yakni guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Yang mana program PPG ini terbagi menjadi dua tahapan yakni PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan model baru.

Untuk PPG dalam jabatan ditujukan untuk guru mengajar serta sudah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: UKMPPG Periode 3 2022 Dibuka! Kemendikbud Himbau Guru Non-Sertifikasi Segera Lakukan Hal Ini 

Sementara PPG prajabatan ditujukan untuk lulusan baru atau calon mahasiswa yang bisa mendaftar secara mandiri.

Ada dua kabar gembira yang diumumkan oleh Kemdikbud untuk guru sertifikasi. Lantas seperti apa pengumuman yang dimaksud?

Kabar pertama, guru sertifikasi akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi.

Yang mana dalam setahun, SKTP akan terbit sebanyak dua kali. Untuk penerbitan kedua jatuh di bulan September 2022.

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

Oleh sebab itu, pastikan setiap guru memperbaiki serta memperbaharui seluruh data pribadi yang tersimpan di Dapodik. Agar penarikan data ke Info GTK untuk penerbitan SKTP lebih update.

Kabar kedua, berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2. Tunjangan triwulan 2 atau TPG adalah tunjangan yang diberikan atas apresiasi pemerintah terhadap kinerja para guru sebagai pendidik.

Tujuan adanya tunjangan ini yakni untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengajar.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Kalah dalam Simulasi Pemilu 2024, Begini Kata Direktur CPCS

Serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Halut.
  2. Deli Serdang.
  3. Kabupaten Pohuwato.
  4. Kabupaten Buru.
  5. Lampung.
  6. Lampung Timur.
  7. Provinsi Sumatera Utara.
  8. Padang Pariaman.
  9. Surabaya.
  10. Tulang Bawang.
  11. Medan.
  12. Surabaya.
  13. Bandung.
  14. Jakarta.
  15. Sulawesi Barat.
  16. Minahasa Utara.
  17. Provinsi Sumatera Selatan.
  18. Jakarta Barat.
  19. Jakarta Selatan.
  20. Tegal.
  21. Polewali Mandar.
  22. Kabupaten Muba.
  23. Kabupaten Minahasa.
  24. Kabupaten Madina.
  25. Makasar SMA.
  26. Aceh Barat.
  27. Berau.
  28. Kabupaten Takalar.
  29. Kabupaten Tangerang.
  30. Bekasi.
  31. Boalemo.
  32. Indramayu.
  33. Sintang.
  34. Lombok.
  35. Luwu.
  36. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
  37. Padang.
  38. Talaud.
  39. Musi Rawas.
  40. Luwu Utara.
  41. Kabupaten Humbang Hasanudin.
  42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
  43. Kabupaten Basel.
  44. Kabupaten OKU Timur.
  45. Kabupaten Ciamis.
  46. Kabupaten Muara Enim.
  47. Kabupaten Bandung.
  48. Sumatera Barat.
  49. Kota Bandung.
  50. Kota Serang.
  51. Kabupaten Kapuas.
  52. Kota Gorontalo.
  53. Majalengka Non PNS.
  54. Kabupaten Kukar.
  55. Kabupaten Cilacap.
  56. Jambi SMA.
  57. Kota Palembang.
  58. Kota Bandar Lampung.
  59. Provinsi Sulawesi tengah.
  60. Kabupaten Tapin.
  61. Kabupaten Madiun.
  62. Banjarnegara.
  63. Kabupaten Indramayu.
  64. Tanggamus.
  65. Kabupaten Bogor.
  66. Kabupaten Bekasi.
  67. Kota Jakarta.
  68. Kota Madiun.
  69. Kabupaten Majalengka.
  70. Palembang.
  71. Kabupaten Kutai Kartanegara.
  72. Provinsi Bali.
  73. Kapuas.
  74. Musi Rawas.
  75. Kabupaten Buru.
  76. Cilegon.

Baca Juga: Daftar Resmi ke KPU, Ahmad Syaikhu Optimis PKS Raih Setidaknya 15 Persen Kursi DPR

Itulah kabar gembira yang diumumkan oleh Kemdikbud kepada guru sertifikasi di Indonesia. Segera update data dengan benar untuk pencairan tunjangan berikutnya.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler