Wajib Tahu! Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Guru Honorer untuk Daftar Seleksi CPNS Dan PPPK 2022

- 7 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Instagram.com/ @korpri.jabar/

INFOTEMANGGUNG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan syarat wajib yang harus dipenuhi guru honorer untuk daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pengumuman resmi penghapusan tenaga honorer telah dikeluarkan oleh Menpan RB dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022. 

Penghapusan tenaga honorer tersebut akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran No. B/1511/SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang mengatur mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini 

Karena keputusan tersebut maka, kini tidak ada lagi honorer, melainkan hanya ada PNS dan PPPK. 

Namun bagi guru honorer memiliki kesempatan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Agar dapat mengikuti seleksi tersebut, tenaga honorer wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Dalam surat edaran tersebut selain membahas mengenai persyaratan guru honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, juga berisi tentang pendataan guru honorer serta pemetaan tenaga Non-ASN ( Aparatur Sipil negara). 

Baca Juga: Prabowo Subianto-Puan Maharani Unggul Telak dalam Simulasi Pemilu 2024 Versi CPCS

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah