Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tahanan Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan

- 6 Agustus 2022, 10:54 WIB
Akhirnya, Roy Suryo ditahan juga.
Akhirnya, Roy Suryo ditahan juga. /Tangkap Layar/PMJNews

INFOTEMANGGUNG.COM - Pakar telematika, Roy Suryo resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus yang dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menimpanya. Penahanan atas dirinya dilakukan setelah Ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Beberapa waktu lalu, jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan postingannya yang menunjukkan gambar meme stupa Candi Borobudur yang di edit menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Roy Suryo akan menjadi tahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Prabowo Subianto-Puan Maharani Unggul Telak dalam Simulasi Pemilu 2024 Versi CPCS

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujian kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta dikutip InfoTemnggung.com dari ANTARA pada Jumat 5 Agustus 2022.

Dalam pernyataannya Zulpan menambahkan alasan penahanan Roy Suryo agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu penyidik juga sudah mengamankan barang bukti terkait kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik berupa akun twitter Roy Suryo, Handphone Roy Suryo dan Handphone saksi bernama Ade Suhendrawan.

Baca Juga: Puan Maharani Punya Kunci Tentukan Arah Koalisi Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah dirinya terjerat kasus penistaan agama. Pakar telematika tersebut dalam akun twitternya mengunggah meme stupa Borobudur dengan diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah